TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat aturan penggunaan otopet listrik. Hal itu menyusul dua kejadian yang melibatkan pengguna otopet listrik sewaan GrabWheels.
Kejadian pertama adalah penggunaan GrabWheels di jembatan penyeberangan orang atau JPO Sudirman yang videonya sempat viral di dunia maya. Hal itu menyebabkan lantai sejumlah JPO rusak. Kejadian kedua adalah kejadian tewasnya dua pengguna GrabWheels pada Ahad dini hari lalu setelah ditabrak pengemudi mobil yang tengah mabuk.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan telah bertemu dengan pihak Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam Peraturan Gubernur.
Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan bagi pengendara otopet listrik pribadi maupun sewaan:
1. Hanya boleh berlaku di jalur khusus
Syafrin menyatakan nantinya pengguna otopet listrik hanya boleh mengoperasikan kendaraannya di jalur khusus seperti jalur sepeda. Karena itu, dia meminta pihak Grab untuk menghentikan sementara penyewaaan GrabWheels di area yang tak terdapat jalur sepeda.
Untuk spot yang belum difasilitasi dengan jalur sepeda, kami minta disetop sementara demi keselamatan pengguna," kata Syafrin Kamis kemarin, 14 November 2019.